Awal mula keberadaan Desa Penglipuran sudah ada sejak dahulu, konon pada zaman Kerajaan Bangli. Para leluhur penduduk desa ini datang dari Desa Bayung Gede dan menetap sampai sekarang, sementara nama “Penglipuran” sendiri berasal dari kata Pengeling Pura yang mempunyai makna tempat suci untuk mengenang para leluhur.
Desa Adat Penglipuran merupakan satu kawasan pedesaan yang memiliki tatanan spesifik dari struktur desa tradisional, sehingga mampu menampilkan wajah pedesaan yang asri. Penataan fisik dari struktur desa tersebut tidak terlepas dari budaya masyarakatnya yang sudah berlaku turun temurun. Sehingga dengan demikian Desa Adat Penglipuran merupakan obyek wisata budaya. Keasrian Desa Adat Penglipuran dapat dirasakan mulai dari memasuki kawasan pradesa dengan hijau rerumputan pada pinggiran jalan dan pagar tanaman menepi sepanjang jalan, menambah kesejukan pada daerah prosesi desa.
Pada areal catus pata setelah prosesi tersebut, merupakan areal tapal batas memasuki Desa Adat Penglipuran. Balai wantilan dan fasilitas kemasyarakatan serta ruang terbuka pertamanan, merupakan daerah selamat datang (Welcome Area).. Areal berikutnya adalah areal tatanan pola desa, yang diawali dengan gradasi ke fisik desa secara linier ke arah kanan dan kiri.
Lokasi Desa Adat Penglipuran
Desa adat Penglipuran terletak di Kelurahan Kubu di Kecamatan Bangli, Kabupaten Dati II Bangli. Luas desa adat Penglipuran kurang lebih 112 ha, dengan batas wilayah desa adat Kubu di sebelah timur, di sebelah selatan desa adat Gunaksa, dan di sebelah Barat Tukad Sang-sang, sedangkan di sebelah utara desa adat Kayang.Desa Adat Penglipuran terletak di kaki Gunung Batur pada ketinggian 700 meter dpl. Desa Adat Penglipuran terletak pada jalur wisata Kintamani, sejauh 5 Km dari pusat kota Bangli, dan 45 Km dari pusat kota Denpasar.
Keunggulan dan Daya Tarik Wisata di Desa adat Penglipuran
Desa Penglipuran merupakan salah satu daerah di Bali terutama di Kabupaten Bangli yang memiliki banyak julukan, diantaranya: Desa Adat, Desa Budaya, dan Desa Wisata. Hal tersebut ditinjau dari berbagai aspek seperti: sistem adat, tata ruang, perkawinan, bentuk bangunan dan topografi, upacara kematian, stratifikasi social, kesenian, mata pencaharian, organisasi, dan obyek wisata .
1. Sistem Adat
Di desa Penglipuran terdapat dua sistem dalam pemerintahan yaitu menurut sistem pemerintah atau sistem formal yaitu terdiri dari RT dan RW, dan sistem yang otonom atau Desa adat. Kedudukan desa adat maupun desa formal berdiri sendiri-sendiri dan setara. Karena otonom, desa adat mempunyai aturan-aturan tersendiri menurut adat istiadat di daerah penglipuran dengan catatan aturan tersebut tidak bertentangan dengan pancasila dan Undang-undang pemerintah.Undang-undang atau aturan yang ada di desa penglipuran disebut dengan awig-awig. Awig-awig tersebut merupakan implementasi dari landasan operasional masyarakat penglipuran yaitu Tri Hita Karana.Tri Hita Karana tersebut yaitu sebagai berikut :
a. Prahyangan, adalah hubungan manusia dan tuhan. Meliputi penentuan hari suci,tempat suci dan lain-lain.
b. Pawongan, adalah hubungan manusia dan manusia. Meliputi hubungan masyarakat penglipuran dengan masyarakat desa lain, maupun hubungan dengan orang yang bedaagama. Dalam pawongan bentuk-bentuknya meliputi sistem perkawinan,organisasi, perwarisan dan lain-lain.
c. Hubungan manusia dan lingkungan, masyarakat desa penglipuran diajarkan untuk mencintai alam lingkungannya dan selalu merawatnya, tidak heran kalau desa penglipuran terlihat begitu asri.
Filsafat hubungan yang selaras antara alam dan manusia dan kearifan manusia mendayagunakan alam sehingga terbentuk ruang kehidupan terlihat jelas di Penglipuran dan daerah lain di Bali. Oleh karena itu visualisasi estetika pada kawasan ini bukan merupakan barang langka yang sulit dicari, melainkan sudah menyatu dalam tata lingkungannya.
2. Tata Ruang
Tata ruang desa penglipuran dikenal dengan Tri Mandala yang terdiri dari tiga bagian yaitu :
a. Utama Mandala
Orang Penglipuran biasa menyebutnya sebagai Utama Mandala , yang bias diartikan sebagai tempat suci. Ditempat inilah orang-orang Penglipuran melakukan kegiatan sembahyang kepada Sang Hyng Widi yang mereka percaya sebagai Tuhan mereka.
b. Madya Mandala
Biasanya adalah berupa pemukiman penduduk yang berbanjar sepanjang jalan utama desa.Barisan itu berjejer menghadap kearah barat dan timur.Saat ini jumlah rumah yang ada disana ada sebanyak 70 buah.Tata ruang pemukimannya sendiri adalah sebelah utara atau timur adalah purakeluarga yang telah diaben.Sedangkan Madya Mandala adalah rumah keluarga. Di tiap rumah pun terdapat tata ruang yang telah diatur oleh adat.Tata ruang nya adalah sebelah utara dijadikan sebagai tempat tidur, tengah digunakan sebagi tempat keluarga sedangkan sebelah timur dijadikan sebagai tempat pembuangan atau MCK. Dan bagian nista dari pekarangan biasanya berupa jemuran, garasi dan tempat penyimpanan kayu.
c. Nista Mandala
Nista mandala ini adalah tempat yang paling buruk, disana terdapat kuburan dari masyarakat penglipuran.
Konsep tri mandala tidak hanya berlaku bagi tata ruang desa tetapi juga bagi tata ruang rumah hunian. Setiap kapling rumah warga Penglipuran terbagi menjadi tiga bagian. Di halaman depan, terdapat bangunan angkul-angkul dan ruang kosong yang disebut natah; bagian tengah adalah tempat berkumpulnya keluarga; dan di bagian paling belakang erdapat toilet, tempat jemuran, atau kandang ternak.
3. Perkawinan
Di desa ini ada adat yang berlaku soal perkawinan yakni pelarangan poligami terhadap para penduduknya. Adat melarang hal tersebut demi menjaga para wanita. Meskipun ada yang boleh melakukan poligami namun akan mendapat sanksi. Sanksi biasanya si poligami akan ditempatkan pada tempat yang bernama nista mandala. Dan dilarang melakukan perjalanan dari selatan ke utara karena wilayah utara bagi orang penglipuran adalah wilayah yang paling suci. Masyarakat Penglipuran juga pantang untuk menikahi tetangga disebelahkanan dan sebelah kiri juga sebelah depan dari rumahnya. Karena tetangga-tetangganya tersebut sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.. Bagi warga yang ingin menikah dengan orang di luar Penglipuran bisa saja. Dengan ketentuan bila mempelai laki-laki dari Penglipuran maka mempelai perempuan yang dari daerah lain harus masuk menjadi bagian dari adat Penglipuran. Yang menarik adalah jika mempelai perempuan dari desa penglipuran dan laki-lakinya dari adat yang lain, maka bisa saja laki-laki tersebut masuk ke dalam adat Penglipuran dan hidup di desa Penglipuran tetapi dengan konsekuensi laki-laki tersebut dianggap wanita oleh warga lainnya. Maksudnya tugas-tugas adat yang dialaksanakan adalah tugas untuk para wanita bukan tugas para lelaki.
4. Bentuk Bangunan dan Topografi
Topografi desa tersusun sedimikian rupa dimana pada daerah utama desa kedudukannya lebih tinggi demikian seterusnya menurun sampai daerah hilir. Pada daerah desa terdapat Pura penataran dan Pura Puseh yang merupakan daerah utama desa yang unik dan spesifik karena disepanjang jalan koridor desa hanya digunakan untuk pejalan kaki, yang kanan kirinya dilengkapi dengan atribut-atribut struktur desa; seperti tembok penyengker, angkul-angkul dan telajakan yang seragam. Keseragaman dari wajah desa tersebut disamping karena adanya keseragaman bentuk juga dari keseragaman bahan yaitu bahan tanah untuk tembok penyengker dan angkul-angkul (pol-polan) dan atap dari bambu yang dibelah untuk seluruh bangunan desa. Penggunaan bambu baik untuk atap, dinding maupun lain-lain kebutuhan merupakan suatu keharusan untuk digunakan karena desa Penglipuran dikelilingi oleh hutan bambu dan masih merupakan teritorial desa Penglipuran.
